PortalMagetan.com -Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni diduga mengantongi uang korupsi maupun suap hingga Rp 8,7 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.
Ben Brahim diduga menggunakan uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023
Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.
Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.