Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Rp 8,7 Miliar dan Main Anggaran

- 29 Maret 2023, 11:15 WIB
Jumpa Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023
Jumpa Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hadirkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 /

PortalMagetan.com -Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni diduga mengantongi uang korupsi maupun suap hingga Rp 8,7 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.

Baca Juga: 7 Kapolda Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Promosi Jadi Kabarhakam, Simak Rinciannya

Ben Brahim diduga menggunakan uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023

Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Management Development Program dari PT Blue Bird untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarny

Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x