Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Pastikan Banding, Ketut: Sudah Tentu Harus Kasasi

- 19 Maret 2023, 06:35 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /tanggapan terkait vonis bharada e/

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lebih lanjut, terdakwa lain yaitu  Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x