PortalMagetan.com-Selebgram Akbar atau dikenal dengan Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Selebgram Akbar atau dikenal dengan Ajudan Pribadi langsung ditampilkan ke publikhari ini Rabu, 15 Maret 2023.
Di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat Selebgram Akbar atau dikenal dengan Ajudan Pribadi memakai baju tahanan berwarna oranye.
Dalam kesempatan yang diberikan oleh kepolisian, tersangka Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023
“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.
Saat ditanya untuk apa uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya, ia membantah ketika disinggung untuk foya-foya. Ia mengaku uangnya untuk kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya.