PortalMagetan.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Bharada E dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Januari 2023.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan yang menjadi perhatian nasional dan internasional ini.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Rabu 15 Februari 2023: Hilang Kesabaran, Niko Bawa Kabur Nila
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.