PortalMagetan.com -Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polri untuk melakukan tilang manual.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak melakukan penilangan secara manual tertuang dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Aan Suhanan di gedung NTMC Polri, Sabtu, 22 Oktober 2022
Baca Juga: Link Nonton dan Live Score, Southampton vs Arsenal di Liga Inggris Pekan ke-13
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.
Brigjen Aan Suhanan mengatakan dengan adanya instruksi dalam Surat Telegram Kapolri merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya.***