OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Seorang Hakim Agung, Diduga Terkait Dagang Perkara, Simak BB-nya

- 23 September 2022, 10:26 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan keterangan terkait OTT KPK di Jakarta dan Semarang hingga mengamankan Hakim di MA
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan keterangan terkait OTT KPK di Jakarta dan Semarang hingga mengamankan Hakim di MA /INSTIMEWA/KALBAR TERKINI/SLAMET BOWO SANTOSO/WAKIL KETUA KPK

PortalMagetan.com- Seorang hakim Mahkamah Agung diamankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) Kamis, 22 September 2022. 

Seorang hakim di Mahkamah Agung yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi itu diduga terkait dengan dagang perkara atau suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Seorang hakim Mahkamah Agung dan sejumlah orang itu diamankan komisi pemberantasan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua kota dan mengamankan seorang hakim MA itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Prediksi Finlandia vs Rumania di UEFA Nations League: Berikut Perkiraan Skor Akhir dan Head to Head

"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.


Ghufron mengatakan, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung adalah hakim agung.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujarnya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan dalam operasi tangkap tangan ini pihaknya turut menyita barang bukti (BB) mata uang asing. KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.

Baca Juga: UEFA Nations League Slovenia vs Norwegia: Jadwal UNL, Skor Akhir, H2H, Susunan Pemain

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," terang Ali.

Ali menambahkan, saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah