PortalMagetan.com -Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP MF dan tujuh anggotanya resmi ditahan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat, pada Selasa, 6 September 2022.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP MF dan tujuh ditahan patsus karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP MF dan tujuh ditahan patsus selama 30 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP MF beserta tujuh anggotanya resmi ditahan di tempat khusus (patsus) yang berlokasi di SPN Lido, Jawa Barat,
"Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan dalam siaran persnya, Rabu,7 September 2022.
Menurut Zulpan, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 personel itu.
Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Marseille: Simak Prediksi Skor, Berita Tim dan Susunan Pemain di Liga ChampionsSelanjutnya, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam proses sidang kode etik.
"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," tuturnya.
Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri. ***