Berhasil Menguak Misteri Kematian Brigadir J, Kapolri Apresiasi Timsus, Jenderal Sigit:Berkat Doa Masyarakat

- 12 Agustus 2022, 22:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh anggota Polri atas terungkapnya kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh anggota Polri atas terungkapnya kasus kematian Brigadir J. /PMJnews

PortalMagetan.com- Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menguak misteri kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, 8 Juli 2022 lalu.

Tim khusus berhasil mengumpulkan kepingan puzzel hingga kerangka perbuatan melawan hukum dalam hilangnya nyawa Brigadir J menjadi terang benderang.

Tim khusus setidaknya telah menetapkan empat orang tersangka termasuk mantan kadiv propam Irjen Ferdy Sambo.

Keberhasilan timsus dalam menguak kasus tersebut mendapat apressiasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi tim khusus Polri berhasil mengungkap misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK OTT Bupati Pemalang,33 Orang Lainnya Diamankan,Berikut Profil Singkatnya

"Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta seluruh anggota Polri, kami dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan peristiwa penembakan di Duren Tiga menjadi terang benderang," ungkap Sigit seperti dikutip dari laman akun Instagram pribadinya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sigit mengatakan, pengungkapan perkara ini tentunya dengan mengedepankan scientific investigation yang melibatkan Kedokteran Forensik, Balistik Forensik, Digital Forensik, Biometric Identification, dan tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah.


Selain anggota kepolisian, lanjut dia, pengungkapan kasus penembakan Brigadir J ini juga melibatkan pihak eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjamin transparansi penyidikan.

"Selain telah menetapkan empat orang tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Kode Etik yang bila ditemukan unsur pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: PT Lambang Azas Mulia Buka Lowongan Tenaga Ahli untuk SMA-SMK, Penempatan di Kalteng,Cek Syarat-Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x