PortalMagetan.com- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Baca Juga: LINK LIVE SCORE dan Prediksi Dinamo Zagreb vs Ludogorets di Leg 2 Kualifikasi Liga Champions
Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***