Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK Ditemani Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana: Kami Siap Hadapi Proses Hukum

- 28 Juli 2022, 19:00 WIB
Mardani H Maming / @mardani_maming
Mardani H Maming / @mardani_maming /

PortalMagetan.com-Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani H Maming tiba di KPK sekitar pukul 14.03 WIB, ditemani penasihat hukumnya.

Mardani H Maming sebelumnya dimasukkan KPK kedalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," ungkap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Nothing Phone 1 vs Samsung Galaxy A53, Mana yang Paling Worth it Untuk Dibeli?

Denny Indrayana mengatakan Mardani Maming siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," tuturnya.


Kendati demikian, Denny berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah