Jokowi Terbitkan Inpres Jaminan Persalinan, Presiden Ungkap Tujuan dan Sasarannya, Berikut Kriterianya

- 17 Juli 2022, 10:35 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi / Sumber Foto: Twitter @Setkabgoid

PortalMagetan- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruski Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang diterbitkan Presiden Jokowi ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Jokowi, dalam Inpres ini, memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Upaya tersebut termaktub dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca Juga: GRATIS! Link Nonton Chelsea vs Club America Pagi ini: Prediksi Skor, Line Up - Friendly Match

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Jokowi, dikutip dalam Inpres yang diterbitkan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Jokowi menyatakan, pendanaan program Jampersal dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Peraturan mengenai program Jampersial ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x