PortalMagetan.com-Bareskrim Polri telah menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Menurut penyidik, Vanessa Khong dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena diduga terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Vanessa bersama ayahnya Rudiyanto Pei bakal diperiksa sebagai tersangka besok Kamis 14 April 2022
"Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara," terang Whisnu kepada Polri TV, melansir program acara Presisi Siang, Rabu 13 April 2022
Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan penyidik Bareskrim. Kalau ditahan, maka ada dua unsur yang mendasar harus terpenuhi yaitu obyektif dan subyektif.
"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Whisnu kembali menjelaskan, bila Vanessa dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.