PortalMagetan.com-Polda Sumatera Utara (sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Polda Sumatera Utara (sumut) menyatakan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia telah dijebloskan ke Rutan Polda Sumut.
Polda Sumatera Utara (sumut) menegaskan delapan tersangka itu antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.
Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers, Jumat 8 April 2022
Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.
"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.