Polda Sumut ungkap Peran 8 Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

- 9 April 2022, 13:33 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberi keterangan saat bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam  meninjau kerangkeng manusia di Langkat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberi keterangan saat bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meninjau kerangkeng manusia di Langkat. /tribratanews/

PortalMagetan.com-Polda Sumatera Utara (sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Polda Sumatera Utara (sumut) menyatakan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia telah dijebloskan ke Rutan Polda Sumut.

Polda Sumatera Utara (sumut) menegaskan delapan tersangka itu antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.

Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Baca Juga: Mega Series Indosiar Panggilan, Sabtu 9 April 2022: Voke Mulai Dekati Lian, Tapi Lelaki ini Masih Gengsi

Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.


Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers, Jumat 8 April 2022

Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.

"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah