Kemenag Ingatkan Penyelenggara Umrah Patuhi One Gate Policy, Hilman: Intinya Melindungi Jemaah, Proteksi

- 9 Januari 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi jamaah Umrah. Kemenag Ingatkan Penyelenggara Umrah Patuhi One Gate Policy
Ilustrasi jamaah Umrah. Kemenag Ingatkan Penyelenggara Umrah Patuhi One Gate Policy /hardiman hardiman/Unsplash.com

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan patuh ne Gate Policy atau Kebijakan Satu Pintu disampaikan saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Sabtu, 8 Januari 2022.
Kepatuhan terhadap one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Berhasil Taklukkan Valencia 4-1, Los Galacticos Puncaki Klasemen, Ini Total Poinnya

Hilman menyatakan peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," terang Hilman.



One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.

"Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," kata Hilman


Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Bertambah 479 Orang, Hasil Tracking dan Tes PCR-TCM

Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.


"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah