Satgas BLBI Sita Aset PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Mahfud MD Beri Keterangan Begini

- 5 November 2021, 15:03 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait penyitaan aset milik perusahaan Tommy Soeharto
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD memberi keterangan terkait penyitaan aset milik perusahaan Tommy Soeharto /Instagram @polhukamri

PortalMagetan.com-Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto pada Jumat 5 Novmber 2021.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita Lahan perusahaan obligor dengan luas 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat tersebut nilainya Rp 600 miliar.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menegaskan jika kawasan tersebut dijaminkan Tommy Soeharto ke Negara.

"Hari ini, Satgas BLBI menyita tanah dengan luas 120 hektar di Karawang dengan seluruh aset industri di dalamnya," terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kominfo Imbau Masyarakat Hentikan Sebar Foto-Vidio Kecelakaan Vanessa Angel dan Meminta Lakukan Hal Ini

Mahfud menegaskan jika kawasan industri yang disita tersebut, menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

"Kita memiliki dokumen hukum terkait hal tersebut. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan ke publik minggu depan," jelasnya.

Diketahui, PT TPN masih memiliki utang kepada negara Rp2,374 triliun. Utang bermula saat PT TPN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berubah menjadi Bank Mandiri.

Baca Juga: Tubagus Muhammad Joddy Prama Setya Sopir Vanessa Angel Belum Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Polda Jatim

Jaminan pinjaman yang digunakan PT TPN yakni dana rekening deposito dan rekening giro, namun tidak bisa dialihkan lantaran masih dalam status sita kantor pajak.

Untuk menyelesaikan hak tagih negara terhadap obligor PT TPN, maka Satgas BLBI kemudian menyita aset jaminan berupa tanah dengan luas 124 hektar atau senilai Rp600 miliar.

Pihak Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono telah dipanggil lebih dulu Satgas BLBI, sebelum penyitaan aset dilakukan. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah