PortalMagetan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dikonfirmasi terkait hal itu Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor menambahkan terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan hormati sebagai negara hukum.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujarnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya. ***