PortalMagetan.com – Penggunaan mobil bak terbuka dalam kegiatan takbir keliling di Magetan dilarang Polres setempat. Selain berbahaya, mobil bak terbuka tak memiliki fungsi untuk mengangkut orang namun barang.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menegaskan selain berbahaya, pengunaan mobil terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar aturan.
“Jangan menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang,” kata AKBP Satria
Kata dia, bagi para pelanggar dapat dikenakan aturan sebagaimana Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut yakni hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kapolres menambahkan pihaknya akan menyiagakan personil untuk memastikan keamanan tempat ibadah dan sejumlah ruas jalan. Petugas diintruksikan untuk membubarkan iring-iringan atau konvoi yang memicu kemacetan.
“Malam takbiran kita akan siapkan personil sehingga di ruas jalan kita lakukan pengamanan. Juga di tempat ibadah,” lanjutnya.