Catat,Polres Magetan Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Orang saat Takbir Keliling Kapolres:Bahaya-Langgar Aturan

- 9 April 2024, 17:15 WIB
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana bersama Dandim Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana bersama Dandim Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos /Hani/RRI/

PortalMagetan.com – Penggunaan mobil bak terbuka dalam kegiatan takbir keliling di Magetan dilarang Polres setempat. Selain berbahaya, mobil bak terbuka tak memiliki fungsi untuk mengangkut orang namun barang.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menegaskan selain berbahaya, pengunaan mobil terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar aturan.

“Jangan menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang,” kata AKBP Satria

 

Kata dia, bagi para pelanggar dapat dikenakan aturan sebagaimana Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut yakni hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Lebaran 2024 yang Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial, Sarat Makna dan Penuh Doa

Kapolres menambahkan pihaknya akan menyiagakan personil untuk memastikan keamanan tempat ibadah dan sejumlah ruas jalan. Petugas diintruksikan untuk membubarkan iring-iringan atau konvoi yang memicu kemacetan.

 

“Malam takbiran kita akan siapkan personil sehingga di ruas jalan kita lakukan pengamanan. Juga di tempat ibadah,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KBRN Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x