PortalMagetan.com - Berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung pasca tiga terdakwa menyatakan kasasi.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jyang mengajukan upaya permohonan kasasi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023
Djuyamto menambahkan berkas perkara yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan pelimpahan pada hari Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta
Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 mei,
“Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi,” kata Djuyamto.
“Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang,” tutupnya.***