Ajukan Kasasi, Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Telah Dilimpahkan ke Mahkamah Agung, Djuyamto Beri Penjelasan

- 28 Mei 2023, 05:15 WIB
Dar kiri: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf,  Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J sudah Dilimpahkan ke MA
Dar kiri: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Berkas Perkara Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J sudah Dilimpahkan ke MA /

PortalMagetan.com - Berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung pasca tiga terdakwa menyatakan kasasi.

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Jyang mengajukan upaya permohonan kasasi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

“Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu, 27 Mei 2023

Djuyamto menambahkan berkas perkara yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan pelimpahan pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta

Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 mei,

“Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi,” kata Djuyamto.

“Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang,” tutupnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x