Otoritas Arab Saudi Keluarkan Aturan Terbaru Bagi Jamaah Umrah Luar Negeri, Apa Saja? Simak Selengkapnya

- 29 November 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi. Otoritas Arab Saudi Mengeluarkan Syarat Terbaru bagi Jamaah Umrah.
Ilustrasi. Otoritas Arab Saudi Mengeluarkan Syarat Terbaru bagi Jamaah Umrah. /Haramain Sharifain/

PortalMagetan.com-Umat muslim wajib memenuhi syarat terbaru  yang ditetapkan otoritas Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah di Baitullah Mekkah.  

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan persyaratan untuk jamaah umrah yang datang ke Arab Saudi dari negara-negara yang tidak dibatasi, pada Senin 29 November 2021.

Pengumuman pemerintah Arab Saudi terkait aturan dan syarat terbaru bagi jamaah umrah itu dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

“Jamaah umrah yang datang ke Kerajaan Saudi dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin Covid -19 yang disetujui oleh Arab Saudi diizinkan mulai melakukan umrah segera setelah mereka tiba di Saudi tanpa perlu dikarantina,” Bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Gempar, Semburan Gas Mirip Elpiji Muncul di Tuban, Kades Tegalgebang: Sebelumnya Penah Terjadi di Dua Titik

“Namun, jamaah umrah yang datang ke Kerajaan dengan visa umrah, dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari,” sambung pernyataan di atas.

Disampaikan SPA, bahwa 48 jam setelah karantina, jamaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan semua peziarah yang datang dari luar negeri harus imun, atau telah menyelesaikan dosis vaksin Covid-19 mereka sesuai aturan Kerajaan.

Baca Juga: Bentrok Kopassus vs Brimob, Panglima TNI: Proses Oknum Anggota TNI yang Diduga Terlibat Pidana di Papua

Haji dan umrah sebelumnya dibatasi hanya untuk warga dan penduduk yang telah tinggal di Saudi.

Kini Saudi mulai melonggarkan aturan untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Arab Saudi juga telah mengizinkan kapasitas penuh di Masjidil Haram, Mekah, saat aturan Covid-19. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x