PortalMagetan.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis di 2023 dengan moda transportasi darat.
Mudik gratis 2023 yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan transportasi darat dengan angkutan bus dan kereta api.
Mudik gratis 2023 di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuka hari ini, Senin 13 Januari 2023 dengan kuota yang terbatas.
Lalu bagaimana mengikuti Mmudik gratis 2023 di Kementerian Perhubungan khususnya dengan moda transportasi Bus?
Baca Juga: Daftar Kereta Tambahan Angkutan Mudik Lebaran 2023, Simak Jadwal Keberangkatan dan Cara Pesannya
Dilansir PortalMagetan.com dari unggahan instagram Kemenhub, ada syarat dan ketentuan untuk mengikuti Mudik Gratis Kemenhub dengan menggunakan Bus:
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
- Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.
- Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Baca Juga: PT KAI Siapkan 487.180 Tiket Kereta Tambahan Musim Lebaran 2023, Begini Cara Pemesanannya