Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun dan Restitusi Rp 25 Miliar, Bagaimana dengan Shane Lukas

- 2 Maret 2024, 12:35 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023.
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kami, 10 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

PortalMagetan.com - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Waspada, Daftar Wilayah yang Berpotensi Diterjang Cuaca Ekstrem Menurut BMKG Imbas Madden Jullian Oscillation 

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi.

 

Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x