PortalMagetan.com - Ghisca Debora Aritonang (19) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.
Dihadapan awak media di Mapolres Maetro Jakarta Pusat tersangka Ghisca mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," ujar Ghisca kepada wartawan, saat pers rilis.
Mahasiswi cantik itu mengatakan akan menjalani dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. Pun dia menyerahkan sepenuhnya ke polisi.
"Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ghisca dilaporkan oleh enam orang dengan total kerugian Rp 5,1 miliar untuk 2.268 tiket. Adapun rincian laporan pertama dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.
Sedangkan laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.