PortalMagetan.com - Tingkat pencemaran udara di kawasan Jabodetabek bakal diturunkan seiring pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian polusi udara.
Hal itu ditegaskan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar menyikapi tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yang lain," ungkap Siti Nurbaya.
Menurut Siti, Satgas bakal bergerak untuk memeriksa seluruh sumber polusi udara. Adapun sumber-sumber lain yang dimaksud adalah pembakaran limbah elektronik dan pembangkit listrik yang independen.
"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," tuturnya.
Selanjutnya, Satgas juga akan melakukan uji emisi seluruh kendaraan. "Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus," ucapnya.
"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," sambungnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Banten dari PT Forisa Nusapersada, Berikut Syarat, Kualifikasi dan Link Daftarnya