Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka akan diselenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PPN/Bappenas.
Rekrutmen Tenaga Pendukung Substansi Bidang Wawasan Kebangsaan
Ruang Lingkup Pekerjaan
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari OPPO Indonesia untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Mendukung proses perencanaan pembangunan nasional dalam lingkup bidang wawasan kebangsaan, antara lain meliputi: