Mahfud MD Sebut Skema Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Internal Kemenkeu, Begini Modusnya

- 12 Maret 2023, 11:15 WIB
Mahfud MD Menko Polhukam RI
Mahfud MD Menko Polhukam RI /Mario Media Kupang

PortalMagetan.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kemenkeu dengan menggunakan skema tertentu.

Menko Polhukam Mahfud MD menatakan dugaan tindak pidana pencucian uang itu seperti yang dilakukan Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan Rafael Alun memiliki safe deposit box di Bank BUMN sebesar Rp 500 Miliar, padahal harta kekayaan ayah Mario Dandy itu yang dilaporkan ke LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan  hanya Rp 56 Miliar.

Baca Juga: PT Teladan Prima Agro Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Penempatan di Kalimantan Timur, Cek Syarat-Cara Daftar

Menko Polhukam Mahfud MD melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya dapat mencapai Rp 500 Miliar.

"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," tuturnya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat

"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar," tandasnya.

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x