Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Salah satu Kantor Wilayah BPN di kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu berlokasi di. Jalan Indragiri No.2 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Baca Juga: Susi Air Buka Lowongan Kerja On Job Training untuk Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Visi :
Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
Misi :