Persyaratan Umum:
Warga Negara Republik Indonesia
Usia serendah - rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada bulan November tahun 2022, untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1 atau sederajat kecuali Dokter Spesialis dan Subspesialis.
Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI /pegawai swasta.