Warga Negara Indonesia;
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;
Tidak pernah terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tidak pernah terbukti dihukum karena melakukan perbuatan tindak pidana;
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada 31 Agustus 2022, kecuali dipersyaratkan lain;
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan;
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.