PortalMagetan.com- Bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB) diusulkan Korlantas Mabes Polri untuk digratiskan.
Digratiskannya bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB) kedua dan seterusnya untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian.
Usulan terkait digratiskannya bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB) itu disampaikan langsung Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Usulan terkait digratiskannya Bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB) tentu menjadi angin segar bagi masyarakat.
"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri dikutip PortalMagetan.com dari PikiranRakyat pada artikel berjudul ‘’Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Kapan Realisasinya?,’’