PortalMagetan.com- Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menjadi perhatian nasional, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bahkan Kompolnas terus mengikuti perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu pada Jumat, 8 Juli 2022.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada pernyaan yang disampaikan Divisi Humas Polri jika latar belakang penembakan terhadap Brigadir J karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban.
Adapun pelaku penembakan tersebut adalah Bharada E. Poengky menilai korban pelecehan yakni istri Kadiv Propam Polri harus dilindungi.
Begitu juga personel yang terlibat baku tembak lantaran melindungi korban.
"Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," ujar Poengky, dalam keterangannya.
Menurut Poengky, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual bisa saja menimpa perempuan tanpa mengenal tempat. Bahkan pelaku bisa merupakan orang yang dekat korban.
"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," tuturnya.