PortalMagetan.com-Ramai di media sosial kabar yang berisi narasi melakukan stut atau mendorong sepeda motor bakal di tilang dan denda hingga Rp 250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluruskan informasi stut atau mendorong sepeda motor bakal di tilang dan denda hingga Rp 250 ribu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan.
Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya. ***