Ramai Kabar Stut Motor Bakal Ditilang-Kena Denda?Begini Jawaban Polda Mentro Jaya, Dirlantas Tegaskan Hal Ini

- 10 Juli 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi stut motor di jalan raya.
Ilustrasi stut motor di jalan raya. /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

PortalMagetan.com-Ramai di media sosial kabar yang berisi narasi melakukan stut atau mendorong sepeda motor bakal di tilang dan denda hingga Rp 250 ribu.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluruskan informasi stut atau mendorong sepeda motor bakal di tilang dan denda hingga Rp 250 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Chelsea Setuju dengan Man City Atas Sterling, Cristiano Ronaldo Terima Bonus Besar

Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x