PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya menyampaikan orang tua korban pencabulan berinisial D (34), di Bekasi telah memberikan klarifikasi soal dirinya diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan D meminta maaf kepada jajaran Polres Bekasi Kota dan mengakui jika dalam keadaan emosi ketika memberikan keterangan di media.
Menurut Zulpan, pihak kepolisian pun kemudian menjelaskan alasan tidak cepat menangkap terduga pelaku.
Dia menyebut saat itu polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.
Baca Juga: Terpapar Omicron, Seorang Pasien Dievakuasi dari Apartemen Green Bay Pluit
"Sedangkan kejadian tanggal 21 Desember pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021
"(Saat itu) penyidik belum mengantongi dua alat bukti, sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," sambungnya.
Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, lanjut Zulpan, D akhirnya bisa mengerti.
"Pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku," tuturnya.***